Download Aplikasi Pemutar Video Gratisan Linux

smplayer_linux
pemutar video smplayer
Setelah sebelumnya saya juga telah menuliskan cara membuat komputer kebal virus, kini saya akan menuliskan aplikasi pemutar video untuk linux. Didalam sebuah komputer baik itu pc desktop ataupun laptop mempunyai program pemutar video dan audio mp3
adalah sesuatu yang wajib. Karena tanpa software aplikasi seperti itu di komputer ataupun hp android kita, maka kita akan kesulitan untuk melihat tutorial sebagai salah satu proses belajar yang membuat kita cepat menguasainya, menonton film, menonton video hasil rekaman kita sendiri dll.

Memang biasanya di setiap operating system pasti sudah mengikut sertakan aplikasi-aplikasi semacam itu bersama dengan proses installasi os itu sendiri, tanpa perlu download lagi. Seperti pada Microsoft Windows dengan window media player dan Linux dengan Videos sebagai salah aplikasi resmi ubuntu GNOME. Namun faktanya aplikasi-aplikasi tersebut biasanya hanya memiliki fitur-fitur yang sangat terbatas. Dan yang paling sering terjadi adalah tidak mampunya memutar pada video-video yang berkualitas HD (high definition) dengan format file mp4, div atau sejenisnya.

Oleh karena itu kita memerlukan aplikasi pemutar video yang lainya yang lebih mendukung banyak format. Nah, untuk kali ini saya merekomendasikan untuk anda yang kebetulan menggunakan sistem operasi Linux. Aplikasi tersebut adalah SMPlayer. Dan setelah saya coba menggunakan aplikasi ini ternyata hasilnyapun tidak mengecewakan.

Kebetulan saya adalah pengguna Linux distro Zorin yang menggunakan basis kernel ubuntu, dan aplikasi pemutar video bawaan dari os ini adalah videos yang dikembangan oleh Bastien Nocera dan dijadikan aplikasi pemutar video untuk ubuntu GNOME dan juga sempat juga saya menginstall VLC Media Player. Jadi sekarang di linux saya terpasang tiga aplikasi video player. Untuk pemutar video SMPlayer ini tersedia dan bisa di install untuk pc linux dan juga windows. Bagi anda yang ingin mencobanya silahkan klik disini untuk meluncur ketempat perkara.

Komentar