Bebaskah Kosmetik Anda Dari Bahan Kimia Berbahaya?

bahan_kosmetik
wapadai kosmetik berbahaya
Bagi kaum wanita yang masih remaja ataupun yang sudah dewasa, kosmetik adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting dan diperlukan demi menunjang kecantikan dan penampilan mereka sehari-hari. Berbagai macam merk produk pun kini sangat banyak tersedia
dipasaran dari produk lokal ataupun yang di import dari luar negeri. Dari daftar jenis-jenis kosmetik yang ditawarkan, banyak yang menawarkan produk yang bisa mempercantik wajah seseorang secara instant. Misalnya cream pemutih yang bisa memutihkan wajah secara cepat, obat menghilangkan jerawat yang menghaluskan kulit muka, berbagai make up dll.

Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia (bpom) selalu berusaha untuk melindungi konsumen dengan melakukan pengawasan komprehensif baik yang meliputi produk yang sebelum di pasarkan yakni "setiap produk yang akan diedarkan ke masyarakat harus diregistrasikan ke badan pom untuk uji kelayakan yang di tinjau dari segi kesehatan dan kemanan untuk publik" ataupun produk yang didistribusikan dan beredar di pasaran demi memastikan produk tersebut aman untuk digunakan. Karena memang sesuai Pasal 67 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Meski demikian memang kenyataanya masih saja ada produk-produk ilegal yang tidak terdaftar di bpom dan beredar di pasaran. Bahkan terkadang ada juga produk kosmetik dari salah satu merk besar kemudian terdeteksi mengandung bahan berbahaya pada produk terbarunya. Entah itu cream pemutih wajah, cream anti aging atau penuaan dini dan sebagainya. Bahan yang kimia berbahaya yang sudah lama terindikasi terkandung pada kosmetika adalah merkuri. Dan yang lebih parah lagi, banyak produk ilegal yang menjebak konsumen dengan memberikan label alami pada merk mereka. Oleh karena itu, BPOM selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan produk untuk perawatan kecantikan. Pastikan merk tersebut terdaftar di bpom dengan melihat pada kemasanya. 

Berdasarkan laporan resmi dari  yang diterbitkan tanggal 7 desember 2015 BPOM memusnahkan lebih dari 3,6 miliar rupiah produk kosmetika dan pangan ilegal dari seluruh Indonesia hasil dari pengawasan tahun 2014 dan 2015. Meskipun peredaran produk Obat dan Makanan ilegal atau yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu hingga saat ini masih sering ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk ilegal yang berhasil ditemukan perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal yang tanpa izin edar (TIE). Dengan jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan) produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah.

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya, pada periode Januari hingga awal Desember 2015 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang dengan total nilai  keekonomian  mencapai  lebih  dari 47,8 milyar rupiah.

Badan POM  berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Jakarta, dapat dihubungi di nomor telepon 021-84304047/021-84304049 atau e-mail bpom_jakarta@pom.go.id.

Jadi apabila anda menemukan sesuatu yang terasa janggal dan mencurigakan mengenai produk kosmetik atau apasaja yang akan anda gunakan silahkan bisa melaporkan dan menghubungi salah satu alamat seperti diatas. Tetaplah waspada agar niat untuk membuat cantik wajah anda tidak berbuah sebaliknya karena tanpa sadar menggunakan produk dengan kandungan zat kimia berbahaya terlebih lagi bagi anda seorang ibu yang sedang hamil. Dan anda juga harus selalu ingat dengan tips ini  “Cek KIK”, cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa produk. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.

Sumber referensi: www.pom.go.id

Komentar