Efek Zat Kimia Tembakau Gorilla Yang Berbahaya

bahaya_tembakau_gorilla
Sudah sekitar beberapa bulan yang lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sejenis bahan narkotika baru yang di jual dalam tembakau super cap gorilla setelah melakukan uji laboratorium
untuk mengetahui efek tersebut. Karena masih baru jadi kandungan jenis kimia ini belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia.  Oleh karena itu pemerintah harus mampu bertindak dengan cepat agar proses jual beli dari barang tersebut tidak terus meluas.

Sebenarnya sejak ratusan tahun yang lalu tembakau sudah dikenal sebagai salah satu bahan untuk membuat rokok. Dan menurut sumber dari Wikipedia Indonesia bahwa manusia yang pertama kali merokok adalah orang-orang suku Indian yang ada di Amerika sebagai suatu keperluan ritual pemujaan kepada dewa atau roh. Pada sekitar abad ke enam belas, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika untuk pertama kalinya, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencicipi dan menghisap asap rokok dan kemudian membawa tembakau itu ke Eropa. Lalu kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Dan pada abad ke tujuh belas para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Karena belum adanya peraturan dari BNN dan juga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengenai tembakau gorilla yang ternyata mengandung narkotika jenis baru, jadi hingga kinipun pemakai atau pengedar tembakau ini belum bisa di tindak dan dijerat dengan hukum.

Dari beberapa sumber juga bahwa cara pemasaran barang-barang tersebut di pasarkan secara online menggunaka media-media jejaring sosial seperti instagram, facebook, twitter. Disalah satu website forum terbesar di Indonesia Kaskus juga banyak threat forum yang membahas tentang ini meskipun tidak adanya jual beli barang tersebut.

Berdasarkan uji laboratorium dari BNN juga, efek yang bisa dengan cepat terasa adalah: akan timbulnya efek seperti tertimpa gorilla yang menjadikan tubuh tidak bisa bangun dan susah untuk di gerakan. Selain itu juga akan menjadikansi pemakainya menjadi berhalusinasi tinggi. Karena sangat berpengaruh dan menganggu fungsi dari sistem-sistem saraf, jika di konsumsi dalam jangka panjang bisa mengakibatkan kematian.

Tidak seperti pada bahan-bahan kosmetika kimia berbahaya yang sudah jelas ketentuanya. Zat barang tembakau ini belumlah demikian. Oleh karena bahaya itulah pihak BNN sangat berharap agar dai pihak Kementrian dengan segera memasukan tembakau cap gorilla kedalam salah daftar zat terlarang dan dimaksukan kedalam salah satu jenis narkoba dan diatur dalam Undang-Undang Narkotika agar si pembuat, pengedar, dan pemakainya dapat di tindak secara hukum.

Karena jika proses ini pembuatan ketentuan dan perundang-undangan tentang hal ini terlalu lama maka upaya penegakannya juga akan tertunda, dan barang-barang tersebut akan semakin banyak peredaranya dan akhirnya sangat merugikan masyarakat terutama anak-anak remaja yang cenderung selalu ingin untuk mencoba-coba.

Komentar