Kasus Perceraian Di Cilacap Tertinggi Di Jawa Tengah?

perceraian_cilacap
gambar: Radar Banyumas
Menikah lalu bercerai adalah kejadian yang sangat tidak menyenangkan, tapi terkadang itu harus terjadi karena hubungan ikatan pernikahan yang memang sudah tidak bisa di pertahankan
lagi. Dan dalam peristiwa tersebut tentu anak-anak merekalah yang nantinya akan merasakan dampaknya. Terlebih lagi jika anak dari pasangan suami istri tersebut masih kecil, tentu ia akan merasakan ketidak lengkapan belaian kasih sayang dari kedua orang tuanya dalam masa pertumbuhannya. Di kota kabupaten Cilacap - Jawa Tengah, sejak beberapa tahun silam  jumlah angka yang masuk dalam kasus perceraian adalah yang tertinggi.

Menurut Wakil Bupati Cilacap Hadi Supeno seperti yang saya lansir dari berita regional Liputan6.com  jumlah perceraian di Cilacap mencapai seperempat dati jumlah total 9.482 pernikahan pada tahun 2015. Karena pada tahun tersebut angka perceraian yang berhasil gugatannya mencapai 2.499 dari total kasus perkara yang digugatkan 2.850 kasus.

Seperti yang saya kutip dari radarbanyumas.co.id juga bahwa dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi kebanyakannya adalah "kasus istri gugat cerai suami", dari pada "kasus suami talak cerai istri" yang seakan-akan ini menjadi salah satu tren di Cilacap.

Dan menurut data dari Pengadilan Agama Cilacap juga, bahwa tren nikah muda dari Tahun 2012 hingga 2015 kian bertambah jumlahnya. Pada tahun 2012 tercatat ada 21 pasangan yang menikah, di tahun 2013 ada 94, di tahun 2014 ada 119, dan ada 100 pasangan di tahun 2015. Ironisnya dari sekian banyaknya angka itu 99 persennya terjadi karena dari "pihak perempuan telah hamil duluan".

Tak jarang juga terjadi siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersandung kasus hamil pra nikah. Bahkan ada juga kejadian seorang siswa SMP yang hamil karena pergaulan bebas (Naudzubillah).

Di negara Indonesia sendiri, ketentuan perkawinan untuk minimal umur atau usia bagi perempuan yang boleh menikah adalah 16 tahun, dan untuk pria 19 tahun. Dan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dengan demikian, dari banyaknya kasus-kasus angka perceraian itu yang memang adalah yang tertinggi di Jawa Tengah dan didominasi oleh kasus istri gugat cerai suami yang dilakukan oleh pasangan nikah muda, kinipun semakin bertambah pula perempuan-perempuan yang menyandang panggilan "janda muda" di kota kabupaten Cilacap. Silahkan baca juga rahasia dibalik status modus bisnis gelap facebook yang patut anda ketahui.

Komentar