logo pegadaian |
di bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Adapun pengertian dari Pegadaian menurut para ahli adalah suatu lembaga keuangan yang bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai .
Dan menurut hukum gadai, calon peminjam memiliki kewajiban untuk menyerahkan harta yang dimiliki sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga memuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan atau lelang atas jaminan tersebut jika batas waktu pemberian pinjaman yang telah ditentukan telah habis sedangkan sang peminjam belum juga menebus jaminannya.
Menurut sejarah, di Indonesia sendiri Pegadaian sudah ada sejak tahun 1746 yang pertama kalinya didirikan oleh Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC). Pada saat itu, tepatnya tanggal 20 agustus di buatlah Bank Van Leening oleh Pemerintah Belanda. Dan inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya pegadaian hingga sekarang.
Setelah itu, pada tahun 1811 Pemerintahan Inggris yang notabene sedang menguasai Indonesia karena telah merebutnya dari Belanda. Dan akhirnya Van Leening pun segera dibubarkan. Setelah secara resmi dibubarkan Inggris pun memberikan keleluasaan kepada masyarakat Indonesia untuk mendirikan usaha Pegadaian sendiri dengan tetap harus mendapatkan lisensi dari pemerintah di daerah setempat. Dan metode tersebut dikenal dengan istilah liecentie stelsel.
Namun setelah itu berjalan lama, ternyata malah menimbulkan dampak buruk untuk kehidupan penduduk Indonesia. Hal ini disebabkan karena banyaknya para pemegang lisensi yang menjalankan praktek-praktek rentenir atau yang biasa disebut dengan lintah darat yang sangat memberatkan masyarakat dan juga pemerintah setempat kala itu. Karena hal itu akhirnya metode liecentie stelsel diubah menjadi metode pacth stelsel, yaitu pendirian Pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
sumber gambar: www.pegadaian.co.id |
Lalu kemudian pada Tahun 1811, Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, lalu memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk mendirikan usaha Pegadaian.
Tahun 1901, didirikan Pegadaian resmi milik Negara untuk pertama kalinya yang berlokasi di Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 1 April.
Tahun 1905, Pegadaian berbentuk sebagai Lembaga Resmi Jawatan.
Tahun 1969, bentuk badan hukum berubah dari PN menjadi PERJAN.
Tahun 1990, bentuk badan hukum berubah lagi dari PERJAN menjadi PERUM.
Tahun 2012, bentuk badan hukum yang tadinya PERUM itu berubah lagi menjadi PERSERO tanggal 1 April dan ini masih tetap sama hingga sekarang.
Komentar
Posting Komentar
Jika komentar anda belum juga saya tampilkan, kemungkinan karena hal-hal sebagai berikut:
- Pertanyaan yang anda ajukan sudah pernah di tanyakan oleh penanya yang lain dan sudah saya tampilkan.
- Pertanyaan yang anda ajukan tidak ada relevansinya sama sekali dengan topik artikel yang sudah saya tulis diatas.
NB: Komentar SPAM akan langsung saya hapus untuk selamanya.